Lebih Cepat Dan Mudah Dengan Aplikasi Perpanjang Sim, SINAR

aplikasi perpanjang sim

Kemudahan untuk mengerjakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat aplikasi perpanjang sim alias ‘SINAR’ memang lebih praktis ketimbang cara yang tersedia saat ini. Seluruhnya bisa dilakukan sembari kalian rebahan di dalam rumah, dan tanpa harus repot-repot pergi ke Polres.

Aplikasi SINAR [SIM Nasional Presisi] bisa mempermudah semua proses menyamakan data serta perpanjangan SIM lewat Hp bagi kalian yang sedang merantau.

Seperti dilansir dari situs Portal Informasi Indonesia [2021], proses dasar dari tips membuat SIM serta memperpanjang SIM online masih dilakukan seperti perpanjangan SIM secara menyeluruh. Namun bedanya adalah, kalian tak harus datang ke lokasi pembuatan SIM awal.

“Nantinya ini hanya diakses lewat aplikasi, pemohon tidak harus datang ke Polres dan dapat diantar sampai ke rumah,” ujar Irjen Pol. Drs, Istiono, M.H selaku Kakorlantas Polri, saat konferensi pers di Divisi Humas Polri.

Kemudian, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas [Korlantas] Polri, Komisaris Besar Jati, mengatakan bahwa pada aplikasi SINAR itu selain registrsi online tersedia juga fitur pemeriksaan kesehatan.

“Aplikasi ini adalah aplikasi baru, yang berisikan layanan perpanjangan SIM C dan A dengan online tanpa pemohon datang ke sini. Kemudian layanan pemeriksaan psikologi lewat aplikasi E-Ppsi serta layanan pemeriksaan kesehatan lewat aplikasi E-Rikkes,” ujarnya.

Cara Menggunakan Aplikasi Perpanjang SIM

  • Download aplikasi SIM lewat Googley Playstore maupun App Store
  • Verifikasi Nomor Hp
  • Registrasi [SIM, NIK, Foto KTP, SIM, serta Selfie]
  • Verifikasi SIM dan NIK
  • Pilih Lokasi Satpas dan jenis SIM
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi
  • Isi rekening pengembalian [pembatalan]
  • Pilih sistem pengiriman
  • Upload pas foto serta tanda tangan
  • Pembayaran biaya kirim dan PNBP
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima oleh pemohon

Syarat Perpanjangan SIM Online

  • Isilah formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Menyiapkan KTP asli yang masih berlaku untuk Warge Negara Indonesia maupun dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing
  • Menyiapkan SIM lama
  • Menyiapkan surat keterangan lolos uji keterampilan simulator
  • Menyiapkan surat keterangan sehat mata

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Website

  • Buka situs resmi dari Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih pendaftaran SIM Online
  • Pilih menu Perpanjangan SIM di kolom isian permohonan
  • Isilah formulir maupun data permohonan SIM baru
  • Masukkan kode verifikasi kemudian klik kirim, selanjutnya bukti registrasi akan dikirm lewat email
  • Lakukan proses pembayaran lewat EDC, ATM, ataupun teller di semua lokasi Bank BRI
  • Datang ke tempat Satpas/SIM Keliling/Gerai yang sudah dipilih ketika proses pendaftaran dengan sekaligus membawa bukti pembayaran, bukti registrasi, dan dokumen persyaratan
  • Pengambilan foto serta pencetakan SIM

Mayoritas kepengurusannya membuat si pemohon tak harus datang ke lokasi Satpas, tapi khusus bagi mereka yang membuat SIM baru wajib datang ke Satpas guna ujian praktek.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Resgistrasi & Identifikasi Korps Lalu Lintas [Korlantas] Polri, Komisaris Besar Jati menyatakan bahwa registrasi SIM bisa lewat aplikasi SINAR dan dapat dipakai untuk seluruh jenis SIM.

Baca juga: Cara Buka Rekening BRI Online

Nah, demikian cara ulasan tentang aplikasi perpanjang SIM beserta cara penggunaannya. Bagi kalian yang saat ini sedang berada di luar kota, maka aplikasi SINAR ini sangat efektif dan kalian tak perlu repot-repot datang ke Satpas.



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks