Syarat dan Cara Daftar NPWP Online yang Perlu Diketahui

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online – Warga negara yang baik ialah warga yang senantiasa taat membayar pajak. Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak, yakni dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP ini sendiri berupa nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam perpajakan sekaligus identitas atau pengenal diri sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Meskipun demikian, masih cukup banyak warga yang belum sepenuhnya paham mengenai pentingnya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ini hingga proses pendaftarannya. Padahal Ditjen Pajak saat ini juga sudah menyediakan fasilitas untuk daftar NPWP secara online. Cara daftar NPWP online tersebut menjadi suatu upaya agar masyarakat lebih mudah mengakses sarana prasarana perpajakan yang ada.

Untuk itu, sosialisasi pemahaman mengenai hal ini sangat penting kiranya untuk dilakukan, baik secara langsung maupun tidak dari siapa saja yang memahami akan hal-hal tersebut. Berikut adalah artikel yang akan mengulas mengenai pentingnya NPWP bagi warga negara beserta cara daftar NPWP online dan persyaratannya.

Pentingnya Memiliki NPWP

Cara Daftar NPWP Online

Berbicara mengenai pajak yang harus ditanggung oleh seorang warga negara memang tak hanya berkutat pada persoalan kewajiban saja. Namun tentunya juga menyangkut soal hak yang akan diperoleh oleh seluruh pelaku Wajib Pajak, terutama bagi mereka yang taat. Beberapa diantaranya yaitu dapat mempermudah dalam proses pembelian produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Untuk selengkapnya, berikut adalah manfaat memiliki NPWP bagi Wajib Pajak:

Persayaratan Administrasi

Beberapa instansi perbankan saat ini juga tengah mewajibkan para nasabahnya yang masuk dalam kategori Wajib Pajak untuk memasukkan NPWP mereka sebagai salah satu persyaratan atau dokumen pendukung dalam hal administrasi layanan perbankan. Sehingga dengan adanya kepemilikan NPWP ini, kamu bisa lebih dipermudah dalam mengurus segala pemberkasan yang ada pada layanan bank tersebut. Adapun beberapa wilayah perbankan yang membutuhkan kelengkapan dokumen NPWP dalam kepengurusannya, diantaranya:

  • Kredit Bank
  • Rekening Dana Nasabah (RDN) 
  • Rekening Efek
  • Rekening Bank
  • Rekening Koran
  • Pembuatan SIUP
  • Administrasi Pajak Final
  • Pembuatan Paspor

Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lain dalam kepemilikan NPWP ini, yakni yang berkaitan langsung dengan bidang perpajakan itu sendiri. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut, Kamu bisa memperoleh segala kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan yang ditanggung. Beberapa bentuk kemudahan tersebut, diantaranya yaitu:

Restitusi Pajak

Salah satu istilah dalam perpajakan yang memiliki arti pembayaran pajak melebihi batas seharusnya, yakni disebut dengan restitusi pajak. Kejadian ini tentunya bukanlah hal yang aneh dan termasuk sangat sering terjadi. Namun hal tersebut juga bukanlah sesuatu yang baik tentunya. Setiap pelaku Wajib Pajak tentunya akan berusaha agar hal tersebut tidak terjadi.

Namun jika terlanjur dibayarkan, satu-satunya cara yakni dengan mengurusnya langsung di kantor perpajakan untuk mengambilnya kembali. Disinilah peran kepemilikian NPWP, dimana pengambilan uang berlebih tersebut di kantor pajak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki NPWP. Jika tidak atau belum memilikinya, maka tidak diperkenankan untuk diproses. Sehingga bagi para Wajib pajak yang telah memiliki NPWP, tidak usah terlalu khawatir lagi jika ternyata uang yang dibayarkan berlebih.

Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Setiap orang tentunya memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda yang dapat berpengaruh terhadap pembayaran pajak, khususnya lagi bagi mereka yang terkena wajib pajak. Namun tak usah khawatir, karena bagi yang merasa keberatan dengan jumlah pajak yang ditanggungnya dapat melakukan pengajuan keberatan atau pengurangan pembayaran pajak. Untuk mengurus hal tersebut, kehadiran NPWP adalah suatu hal yang sangat wajib untuk dipenuhi agar segala proses pengajuan berjalan dengan lancar.

Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan

Lupa atau bahkan tidak mengetahui sama sekali besaran atau jumlah pajak yang harus dibayarkan tentunya merupakan suatu hal yang membingungkan. Solusi dari hal tersebut tak lain yakni dengan membuat atau memiliki NPWP. NPWP akan berfungsi sebagai alat yang bermanfaat di saat melakukan pelaporan berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayar dan pada saat akan menyetorkan pajak tersebut.

Pemotongan Pajak yang Rendah

Salah satu keuntungan lain dari memiliki NPWP yakni bisa memperoleh pemotongan pajak yang lebih rendah. Umumnya, bagi para pelaku Wajib Pajak perorangan yang tidak memiliki NPWP, mereka akan mendapat pemotongan pajak pada penghasilannya sebesar 20% lebih tinggi dari pajak yang harus dibayar. Sedangkan bagi mereka yang telah memiliki NPWP, potongan pajak yang bisa diperoleh oleh Wajib Pajak perorangan akan lebih rendah dari itu.

Syarat Daftar NPWP Online

Setelah mengetahui dan memahami betapa pentingnya kepemilikan NPWP, maka tak ada alasan lagi bagi kamu untuk menunda-nunda pembuatannya. Apalagi pendaftaran NPWP saat ini juga sudah bisa dilakukan dengan mudah dan berbasis online. Dengan cara daftar NPWP online tersebut, kamu tidak perlu lagi mengunjungi kantor perpajakan terlebih dahulu untuk sekedar mendapatakn NPWP tersebut.

Hanya saja, cara daftar NPWP online hanya bisa dilakukan oleh Wajib Pajak perorangan dan tidak untuk Wajib Pajak badan usaha. Adapun selanjutnya berkas-berkas yang harus dipersiapkan sebelum ke proses pendaftaran, diantaranya:

  • Email yang masih aktif.
  • Scan e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing
  • Khusus untuk karyawan melampirkan scan Keterangan Kerja dari tempat kerja.
  • Khusus untuk PNS/ASN melampirkan scan SK PNS.
  • Khusus untuk wiraswasta melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SIUP.

Baca Juga : Cara Cek Keaktifan NPWP Secara Online Dengan Mudah!

Cara Daftar NPWP Online

Setelah melengkapi segala persyaratan dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Karena cara daftar NPWP Online ini melalui layanan website, maka diperlukan kehati-hatian yang tinggi agar tidak menggunakan website abal-abalan yang akan berimbas pada kerugian dan kejadian yang tidak diinginkan.

Website resmi dari pendaftaran NPWP ini yakni hanya melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain daripada itu, sudah dipastikan bahwa website tersebut tidak benar. Selanjutnya, cara daftar NPWP online dapat disimak melaui langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id dan pilih menu Daftar.
  • Lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail aktif dan buat password.
  • Buka email dan akses link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk proses aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang masuk dari Ditjen Pajak pada email.
  • Jika aktivasi berhasil, masuk ke sistem e-Registration dengan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, kamu harus melengkapi data diri secara lengkap dan benar.
  • Setelah pengisian formulir keseluruhan telah selesai, silahkan pilih tombol Daftar. Maka secara otomatis, formulir registrasi kamu tersebut akan dikirim ke kantor pajak terdaftar dan tunggu kantor pajak memproses pengajuan NPWP yang dibuat.
  • Tunggu hingga muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • Selanjutnya, pendaftar harus menekan tombol Kirim Token, lalu mengisi captcha, dan Submit.
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail lagi dengan kode token yang siap untuk disalin pada menu Token sebagai kode unik syarat pengajuan.
  • Jika permohonan kamu disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat pendaftar via pos.

Semoga bermanfaat.



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks