Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali mempertanyakan apakah akan ada pencairan BSU tahap 4 tahun ini. Setelah penyaluran tahap pertama dan kedua berlangsung pada Juni hingga Juli 2025, banyak pekerja bertanya-tanya apakah pemerintah akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, hingga pertengahan Juli, belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU tahap 3 atau 4.
Mengutip penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dilansir berbagai media nasional, program BSU 2025 hanya dirancang untuk dua tahap pencairan. Pencairan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni transfer langsung ke rekening bank Himbara/BSI, dan pengambilan tunai melalui Kantor Pos Indonesia.
Dalam laporannya, Tempo menulis, “Penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan dalam dua tahap dan belum ada keputusan lanjutan soal tahap ketiga maupun keempat.” (Tempo.co). Artinya, jika kamu belum menerima bantuan sampai 15 Juli, kemungkinan besar bantuanmu tidak dapat dicairkan karena periode distribusi BSU melalui Kantor Pos hanya berlangsung hingga tanggal tersebut.
Sebelumnya, BSU 2025 diberikan kepada lebih dari 8 juta pekerja yang memenuhi kriteria: terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Februari 2025, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Setiap penerima mendapatkan Rp600.000 yang diberikan satu kali dalam periode tahun ini.
Bagi kamu yang belum menerima dana, sebaiknya segera cek status pencairan BSU melalui:
- Situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia
Jika tidak terdaftar atau dana belum masuk, besar kemungkinan kamu tidak memenuhi syarat administratif atau datamu tidak lolos verifikasi akhir. Pastikan juga nomor rekening aktif dan sesuai dengan nama di BPJS.
Dengan berakhirnya masa pencairan melalui Kantor Pos pada 15 Juli 2025, bisa disimpulkan bahwa tidak akan ada BSU tahap 4 tahun ini kecuali pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kami akan terus memantau dan memperbarui informasi apabila ada perubahan dari pihak Kemnaker.
Leave a Comment