Cara Aktivasi Ulang IKD APK Setelah Update: Wajib ke Dukcapil Lagi?

Ahmad

No comments
Aktivasi Ulang IKD APK
Gambar ilustrasi dibuat menggunakan AI

Sejak peluncuran versi terbaru aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD APK) pada Januari 2025, banyak pengguna bertanya-tanya apakah perlu melakukan aktivasi ulang, dan apakah prosesnya wajib dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut penjelasan lengkap berdasarkan data dan panduan resmi.

Kenapa Perlu Aktivasi Ulang?

Pembaruan besar IKD APK ke versi 2.0.1 membawa sejumlah fitur baru, mulai dari peningkatan keamanan, perbaikan bug, hingga pembaruan tampilan antarmuka. Namun, pembaruan ini juga menyebabkan sebagian akun pengguna perlu diaktivasi ulang agar tetap bisa digunakan secara optimal.

Menurut Disdukcapil Probolinggo dan Solok, setelah update aplikasi, pengguna diminta untuk memasukkan PIN lama guna mengaktifkan ulang akun. Ini bersifat wajib bagi pengguna lama agar akun tetap terhubung dan tidak kehilangan data.

Apakah Harus ke Dukcapil Lagi?

Tidak semua pengguna perlu ke Dukcapil. Berikut ini pembagian kondisi dan langkah aktivasi ulang:

Kondisi PenggunaCara Aktivasi Ulang
Pengguna lama dengan aplikasi yang di-updateBuka aplikasi > Masukkan PIN lama > Selfie jika diminta
Pengguna lama yang ganti HP atau reset dataInstall ulang > Verifikasi data > Aktivasi di Dukcapil (scan QR)
Pengguna baruDaftar & aktivasi wajib di kantor Dukcapil

Langkah-langkah Aktivasi Ulang

  1. Update Aplikasi dari Play Store
    • Buka Google Play Store dan perbarui aplikasi IKD ke versi terbaru.
  2. Buka Aplikasi & Login Kembali
    • Masukkan NIK, nomor HP, email, dan PIN lama.
    • Jika gagal login atau diminta selfie ulang, lanjut ke langkah berikutnya.
  3. Verifikasi Selfie dan Scan QR
    • Jika diminta, lakukan verifikasi wajah dan scan QR di kantor Dukcapil.
    • Biasanya disediakan oleh petugas atau melalui operator pendaftaran.
  4. Akun Aktif Kembali
    • Setelah validasi selesai, akun kamu akan aktif kembali tanpa perlu membuat akun baru.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Ingat PIN Lama: Jika lupa PIN, aktivasi ulang bisa gagal dan kamu harus datang ke Dukcapil.
  • Jangan Percaya Aktivasi via WA/Telepon: Aktivasi hanya melalui aplikasi resmi dan petugas Dukcapil.
  • iOS Masih Menyusul: Untuk pengguna iPhone, proses update dan aktivasi ulang belum tersedia secara penuh.

Kesimpulan

Aktivasi ulang IKD APK tidak selalu harus ke Dukcapil, asalkan kamu:

  • Menggunakan perangkat yang sama,
  • Ingat PIN lama,
  • Tidak mengalami error teknis.

Namun, bagi pengguna yang mengganti HP atau mengalami error aplikasi, kamu bisa membaca artikel Mengatasi Kamera Aplikasi IKD APK Sering Error atau kamu bisa segera ke Dukcapil untuk proses verifikasi lanjutan.

Selalu pastikan kamu menggunakan aplikasi resmi dari Play Store dan jangan membagikan data pribadi ke pihak yang tidak dikenal.

Ikuti Kami untuk Update Terbaru!

📢 Follow di WhatsApp 📰 Ikuti di Google News

Ahmad

Ahmad adalah penulis teknologi sekaligus pengamat di bidang telekomunikasi dan digitalisasi yang telah aktif menulis sejak 2018. Di AndroidPonsel.com, ia dikenal sebagai kontributor utama untuk topik-topik seputar aplikasi digital, monetisasi online, serta perkembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment