CashCashNow: Ulasan dan Legalitas Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar

cashcashnow

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang aplikasi pinjaman online berlimit besar sampai Rp10 Juta yaitu CashCashNow. Tak heran aplikasi ini sempat viral dan jadi perbincangan warga net, tapi sebelum kamu menggunakannya ada baiknya mengenal lebih dalam terkait pinjol satu ini.

Sebelum Kamu menggunakan aplikasi pinjol, kamu wajib banget jadi konsumen yang bijak, dengan cara kamu harus memahami legalitas CashCashNow ini? Apakah aplikasi ini termasuk dalam kategori pinjol ilegal atau sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mari kita cermati lebih lanjut untuk menjaga keamanan identitasmu.

Berikut ini ulasan lengkap kami seputar CashCashNow APK untuk kamu. Simak dengan seksama!

CashCashNow dalam Sorotan: Sebuah Kilas Balik

CashCashNow adalah aplikasi pinjaman online cepat cair yang berada di bawah manajemen PT HARAPAN INTERNATIONAL INDONESIA. Menariknya, pinjol ini menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta untuk pengguna baru.

Beberapa faktor yang membuat CashCashNow populer di kalangan pengguna antara lain tidak adanya biaya awal atau deposit, tidak ada potongan biaya lainnya, memiliki limit tinggi untuk pengguna baru, suku bunga rendah dan tenor panjang, serta bisa dibayar melalui cicilan bulanan.

Namun, aplikasi ini awalnya bisa diunduh melalui Google Play Store, kini sayangnya CashCashNow sudah tidak tersedia lagi di toko aplikasi resmi tersebut.

CashCashNow: Legal atau Ilegal?

Tentunya ini jadi pertanyaan penting yang harus diajukan, apakah CashCashNow resmi dan aman untuk digunakan? Kami menemukan beberapa hal yang mengundang pertanyaan seputar aplikasi pinjol ini.

Pertama, karena pengguna tidak dapat mendownload Aplikasi ini dari platform resmi seperti Play Store, ini membuat aplikasi tersebut menjadi sangat meragukan. Pasalnya, aplikasi tersebut berpotensi tidak aman dari serangan virus atau malware.

Selain itu, ada beberapa kasus keamanan data peminjam yang pernah terkait dengan CashCashNow. Dalam kasus tersebut, pengguna diancam harus membayar meski belum jatuh tempo. Jika pengguna tidak membayar, pihak penagih hutang akan menyebarkan data pribadi peminjam. Akibat kasus ini, pemerintah melalui OJK menutup CashCashNow dan memblokir aplikasinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa CashCashNow masuk dalam kategori aplikasi pinjaman online ilegal yang sebaiknya kamu hindari. Untuk lebih memahami mengenai pinjol ilegal yang masih aktif, kamu bisa cek artikel kami lainnya.

Awas! Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Kamu bisa membaca artikel kami sebelumnya yaitu daftar aplikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK terbaru. Jika sudah mengetahuinya, sebaiknya kamu hindari agar tidak menjadi korban pinjaman online yang tidak resmi.

Namun, bagi kamu yang sedang membutuhkan dana darurat, kami juga menyediakan rekomendasi pinjol resmi OJK.



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami di WhatsApp Channel

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks