Cara Membuat STRP DI Jakevo

Cara Membuat STRP Di Jakevo

Cara Membuat STRP Di Jakevo – Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali, aturan PPKM Darurat ini sendiri pemerintah berlakukan dari mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Tentunya, dengan adanya PPKM darurat ini, terdapat berbagai kebijakan mobilisasi terkait pemutusan persebaran virus.

Bagi sobat orang yang mendiami Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memberlakukan regulasi surat tanda registrasi pekerja atau yang lebih dikenal dengan STRP bagi para pekerja yang akan mobilisasi keluar masuk Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi secara resmi melalui akun sosial media Instagram milik Jakarta (@dkijakarta). Informasi tersebut berisi informasi bahwa STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Kebijakan SRTP sendiri diberlakukan untuk tiga kategori. Hal ini perlu sobat ketahui, berikut kategorinya:

  • Kategori Pertama, berlaku untuk para pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  • Kategri kedua, berlaku untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  • Sementara kategori Ketiga, diberlakukan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Persyaratan Cara Membuat STRP Di Jakevo

persyaratan permohonan STRP

Persyaratan STRP sendiri harus diketahui oleh sobat yang ingin melakukan permohonan pembuatan STRP. Adapun persyaratan-persyaratan untuk registrasi STRP yang wajib sobat persiapkan :

Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

Bagi kategori ini, pemohon harus melengkapi syarat sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Lampiran surat tugas dari perusahaan tempat bekerja (untuk rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Lampiran sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)

Itulah syarat yang wajib dilengkapi oleh Pekerja sektor esensial dan kritikal untuk permohonan pembuatan STRP.

Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Bagi kategori ini, pemohon harus melengkapi syarat sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Lampiran Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
  • Foto 4X6 berwarna

Note : Persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Cara Membuat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) Di Jakevo

Cara Membuat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) Di Jakevo

Untuk membuat STRP, tentu terdapat cara yang harus sobat ketahui. Berikut mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi sobat para pekerja, sebagai berikut:

ALUR atau mekanisme pembuatan STRP
  • Pertama, buka browser di HP atau Laptop, lalu mengajukan permohonan STRP melalui website Jakevo di > https://jakevo.jakarta.go.id 
  • Kemudian sobat bisa lengkapi form, upload, dan submit
  • Selanjutnya verifikasi berkas UP DPMPTSP
  • Setelah itu penerbitan akan dilakukan oleh DPMPTSP
  • Jika sudah, nantinya STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
  • Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan di lapangan pemilik STRP, dan sobat hanya tinggal menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.

Untuk penerbitan STRP sendiri maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

penertiban STRP

Cara Melacak Permohonan STRP

cara melacak permohonan strp anda

Jakevo sendiri membuat fitur pelacakan permohonan STRP untuk orang yang ingin mengetahui STRP-nya sudah di proses atau belum. Nah, untuk melacak permohonan caranya sangat mudah, berikut langkah-langkahnya :

  • Pertama, buka browser di perangkat sobat
  • Kemudian, pergi ke website Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/
  • Jika sudah masuk, maka sobat akan ditampilkan laman utama Jakevo beserta informasi tentang STRP
  • Nah disini sobat bisa klik opsi menu “Lacak permohonan anda”
  • Kemudian sobat bisa lacak dengan 3 opsi, seperti melacak via nomor permohonan, nomor Handphne, serta NIK pemohon (pilih salah satu saja)
  • Jika sudah memilih dan menginput nomor pelacakan segera klik tombol “Lacak”

Maka dengan begitu, informasi tentang permohonan STRP sobat akan muncul. Silahkan sobat simak dan baca informasi tersebut.

Kontak Layanan Cara Membuat STRP Di Jakevo

call center / kontak layanan STRP

Jika sobat kesulitan terkait proses permohonan pembuatan STRP, Sobat bisa menghubungi call center atau layanan panggilan resmi untuk STRP pada kontang yang tertera pada gambar diatas

Simak juga ulasan lainnya tentang Cara Mengirim Lamaran Kerja Via Email yang bisa sobat coba!

Akhir Kata

Itulah Informasi tentang Cara Membuat STRP Di Jakevo, syarat, serta informasi kontak layanan Cara Membuat STRP Di Jakevo. Dengan demikian, silahkan sobat yang berada di wilayah Jakarta untuk mengurus permohonan STRP agar mudah mobilisasi untuk bekerja. Demikian, semoga bermanfaat!



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks