Bulan Depan Pemerintah Fix Blokir Handphone Black Market

Image by Fathromi Ramdlon from Pixabay

Kabar terbaru terkait keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengatur peredaran ponsel ilegal kembali mencuat, dan kini kabarnya peraturan tersebut akan ditandatangani dan mulai berlaku pada bulan depan tepatnya bulan Agustus 2019.

Peraturan regulasi tersebut akan diterbikan berupa peraturan menteri (permen). Ada 3 kementerian yang terlibat diantaranya kementerian perindustrian, kementerian komunikasi dan informatika dan kementerian perdagangan.

Namun sampai berita ini dibuat, isi dari regulasi tersebut belum di informasikan secara resmi.

Berdasarkan sumber regulasi tersebut akan memberlakukan pembelokiran ponsel black market dengan cara memblokir melalui nomor IMEI.

Alat untuk mendeteksi IMEI

Kementerian perindustrian memiliki mesin yang dapat mengidentifikasi handphone ilegal, nama mesin tersebut adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Mesin tersebut mampu memindai nomor IMEI mana yang resmi teregistrasi dan mana yang tidak, tentunya yang tidak terdaftar tersebut adalah handphone ilegal.

Proses pemblokiran tersebut melibatkan 3 kementerian dengan proseso; Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak. Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Tapi tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.

Khusus yang sudah beredar, setelah aturan diberlakukan akan diberikan tenggat 6 bulan sebelum akhirnya diblokir dan tidak bisa digunakan.

IMEI merupakan identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit. Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit. Pengecekan kode IMEI di ponsel bisa dengan mengetik *#06# Sobat bisa melakukan pengecekan IMEI di https://kemenperin.go.id/imei.

HP dinyatakan ilegal adalah handphone yang tidak didaftarkan kebadan regulasi terkait seperti TKDN, jikalau Sobat ingin membeli handphone sebaiknya tanyakan apakah handphone tersebut mendapatkan garansi resmi dari brand atau tidak.

Cara Cek IMEI Secara Legal

pemerintah melalui Kementrian Perindustrian sudah manghadirkan laman untuk Sobat yang ingin melakukan pengecekan nomer IMEI pada ponsel yang kalian gunakan. Pengecekan bisa melalui laman http://www.kemenperin.go.id/imei/ Sebelum itu Sobat cek dulu 16 digit nomer IMEI dengan cara call *#06# dan Ok nanti Sobat akan diberikan nomor IMEI yang bsia dicek di laman tersebut.

Update 

Kementerian Perindustrian nampaknya kualahan menghadapi lonjakan traffik pengecekan IMEI, dari pantauan AP berdasarkan laman pengecekan, pihak kementerian sedang menyiapkan laman khusus untuk pengecekan 16 digit nomor imei tersebut.

Baca juga:

  • Cara Aktifkan Paket Kuota Keluarga Telkomsel dan Keuntungannya
  • 4 Langkah Mengamankan Handphone Android Agar Mudah Ditemukan Saat Hilang

 



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks