Aplikasi Pinjaman Online OJK

Aplikasi Pinjaman Online OJK

Jika Sobat sedang membutuhkan pinjaman uang dengan cara yang cepat salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi pinjaman Online. Tapi sebelum Anda benar-benar meminjam dari layanan tersebut, pastikan Sobat sudah mengetahui aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK.

Kenapa Pinjaman Online harus terdaftar di OJK ?

Salah satu hal terpenting untuk memilih pinjaman online adalah layanan tersebut sudah terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia. Pinjaman Online terdaftar di OJK adalah tanda bahwa perusahaan peminjam atau biasa disebut Fintech sudah memiliki legalitas alias bukan bodong.

Ada banyak layanan pinjaman Online yang menawarkan uang pinjaman yang cepat dalam pencarian, dan bunga yang rendah. Tapi Anda harus tetap melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar OJK atau belum.

Dengan terdaftar OJK menandakan bahwa perusahaan Fintech peminjam uang tersebut sudah resmi terdaftar secara legal di Indonesia, ini juga membuat nasabah peminjam menjadi lebih aman untuk meminjam uang diperusahaan tersebut dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan regulator yang berlaku, jadi tidak seenaknya saja membuat perjanjian kepada nasabah.

Banyak kasus pinjaman online langsung cair tanpa jaminan yang sudah bermasalah yang akhirnya viral di media sosial. Hal itu karena pihak perusahaan bodong tersebut tidak mengikuti ketetapan regulator khususnya OJK dalam menjalankan usaha sehingga dapat merugikan konsumen.

Jadi dengan terdaftarnya perusahaan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan membuat mereka harus mengikuti ketentuan OJK yang berlaku dan memberikan kemanan lebih kepada konsumen khususnya nasabah dari pinjaman online tersebut.

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Legal, Bisa Sobat Gunakan Menambah Uang

Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK.

Ada banyak perusahaan fintech yang menawarkan Pinjaman Online tapi belum terdaftar di OJK, untuk itu Anda harus berhati-hati dan lebih selektif untuk memilihnya. Untuk mempermudah Anda mendapatkan layanan pinjaman secara aman, kami akan memberikan daftar perusahaan pinjaman Online yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan di bawah ini:

Rupiah Cepat

Rupiah Cepat Aplikasi Pinjaman Online OJK

Pertama ada fintech Rupiah Cepat yang sudah terdaftar di OJK. Menggunakan layanan Rupiah Cepat nasabah bisa meminjam uang dari Rp 400.000 sampai dengan Rp.5.000.000 dengan masa pinjaman dari 65 hari sampai dengan 90 hari.

Tentu saja dengan meminjam uang di layanan ini ada bunga yang harus Anda bayarkan. Berikut adalah tabel plafon dan tenor yang ada pada Rupiah Cepat, tapi jangan terpaku dalam daftar ini, Anda harus melihatnya langsung di website resminya di rupiahcepat.co.id atau aplikasi resminya.

Plafon Tenor Pembayaran Bunga per Hari
400,000 65 hari 540,800 0,54%
1,000,000 65 hari 1,351,400 0,54%
1,100,000 65 hari 1,486,500 0,54%
5,000,000 65 hari 6,756,800 0,54%

Dalam tabel tersebut bunga per harinya adalah 0,54% jadi kalau tenor ya 65 hari berarti terkena bunga sebesar 35%.

UangTeman

Uang Teman Aplikasi Pinjaman Online OJK

Aplikasi UangTeman menjadi salah satu layanan pinjaman online yang juga sudah terdaftar di OJK. Layanan ini bahkan menjanjikan kecepatan pencairan dana dalam waktu kurang dari 24 jam. Tentu saja untuk calon nasabah sangat menggiurkan.

UangTeman hadir dengan dua produk pinjaman, yaitu harian dan cicilan. Tentu saja kedua produk tersebut punya bunga yang berbeda, yaitu:

  • Pinjaman Harian plafon Rp 1.5 juta sd Rp 3 juta dengan tenor 65 hari dan 70 hari
  • Pinjaman Cicilan plafon Rp 3 juta sd Rp 10 juta dengan tenor 3 bulan dan 6 bulan.

Untuk pinjaman harian, bukannya dicicil tapi harus dilunasi pada akhir tenor yang bisa dipilih antara 65 hari atau 70 hari dengan bunga 0,8% perhari totalnya dikalikan dengan tenor yang diambil oleh peminjam.

Sedangkan pinjaman cicilan dikenakan bunga lebih rendah, yaitu 0.60% sampai 0.55% dengan tenor yang lebih lama yaitu 3 bulan dan 6 bulan. Tentu saja bunganya menjadi sangat besar.

Perhitungannya jika nasabah pinjam Rp 3.5 juta, nasabah harus mengembalikannya sebesar Rp6.96 juta untuk tenor selama 6 bulan. Jadi sebelum melakukan pinjaman alangkah baiknya untuk mengihitung dengan kalkulator simulasi pinjaman yang disediakan UangTeman.

Kredivo

Kredivo aplikasi pinjaman uang online

Salah satu pinjaman online terdaftar di OJK yang popular dan banyak digunakan adalah Kredivo! Fintech ini memang tidak hanya menawarkan pinjaman uang secara tunai, tapi Anda bisa membeli barang apapun yang bekerjasama dengan perusahaan dengan cara di cicil atau tempo.

Sedangkan pinjaman tunai secara online, punya platfon mulai dari Rp 500 ribu, 1 juta sampai 1,5 juta untuk tenor 30 hari. Tentu saja ada bunga untuk pinjaman ini ya.

Contoh untuk pinjaman uang sebesar Rp 500 ribu, nasabah wajib membayar saat jatuh tempo sekitar Rp 525.050 dengan biaya admin sebesar Rp. 30.000. Biaya Admin ini akan dipotong ketika pinjaman dicairkan, jadi dana yang diterima hanya Rp.470.000 saja. Dengan perhitungan ini, bunga yang ditetapkan oleh Kredivo untuk tempo 30 hari sebesar 11,71%.

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Jutaan Perhari, Segera Cek Sobat

Akulaku Asetku

Akulaku pinjaman Online OJK

Akulaku adalah salah satu Fintech yang sudah dikenal oleh masyarakat, perusahaan ini juga punya produk bernama KTA Asetku yang menawarkan pinjaman uang tunai dengan maksimal limmit 3 juta dalam tenor 3 hari dengan proses pencarian dana dalam 5 menit dengan persyaratan.

Cara pinjaman online melalui Akulaku Anda harus menginstal aplikasi di Android dan iOS dan mendaftarkan diri di dalamnya. Prosesnya, aplikasi akan meminta izin untuk dapat mengakses data pribadi di ponsel seperti data kontak, panggilan telpon masuk dan keluar dan lokasi perangkat ponsel berada. Memang cukup riskan kalau soal data pribadi.

Jadi kalau Anda tidak menginginkan Akulaku mengakses data pribadi, dapat dipastikan pengajuan pinjaman tidak bisa dilanjutkan atau ditolak. Jadi sebelum meminjam harap perhatikan syarat ketentuannya terlebih dahulu ya.

Kredit Pintar

Kredit Pintar pinjaman online OJK

Aplikasi Kredit Pintar juga menjadi salah satu fintech pinjaman online yang iklannya sering kelihatan di internet. cara meminjamnya sama seperti Akulaku, Anda harus menginstal aplikasi Kredit Pintar di ponsel dan mendaftarkan diri di dalamnya.

Syarat untuk melakukan pengajuan pinjaman Anda harus menyiapkan KTP dan pinjaman akan cair maksimum 24 jam sejak persetujuan. Tentu saja aplikasi akan minta izin untuk mengakses data penting yang ada di ponsel Anda.

Untuk pencarian pinjamannya, Kredit Pintar akan mengirimkan ke rekening bank BCA, Mandiri BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, DKI, Danamon, Maybank, Bukopin, KEB Hana dan BTN dengan nama rekening yang sesuai dengan KTP pengajuan dana.

Sebenarnya masih banyak aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, mungkin akan kami bahas di artikel selanjutnya. Dari ke-5 layanan pinjaman yang kami sebutkan Anda bisa melihat mana yang paling cocok dengan keinginan anda termasuk limit dan bunganya.

Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK

Tapi jika Anda ingin mengetahui Fintech pinjaman online lainnya Anda bisa melakukan pengecekan sendiri apakah perusahan sudah terdaftar di OJK Atau belum. Berikut adalah cara cek perusahaan sudah terdaftar di OJK:

  1. Anda bisa mengunjungi situs OJK di alamat https://www.ojk.go.id/ Masuk ke daftar pinjaman online resmi
  2. Bisa juga masuk ke situs pinjaman online apakah ada logo OJK di bawahnya tapi cara ini lebih riskan karena bisa saja perusahaan belum mendaftarkan diri ke OJK tapi sudah memasangkan logo OJK.
  3. Jalan terbaik adalah dengan melakukan panggilan ke costumer Otoritas Jasa Keuangan di no tlp 157 dan menanyakan apakah perusahaan Fintech tersebut sudah terdaftar atau belum.

Resiko Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK

Jika Anda nekat melakukan pinjaman online dengan perusahaan yang belum terdaftar di OJK, ada banyak resiko yang akan Anda hadapi. Untuk memahaminya, berikut akan kami ulas beberapa resiko jika Anda nekat melakukan pinjaman diperusahaan Odong-odong.

  1. Memberikan bunga sepihak tanpa mengikuti aturan regulator dalam hal ini adalah OJK
  2. Cara melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan bahkan dengan cara kasar dan mengancam yang mencerminkan sikat tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum.
  3. Tidak ada layanan pengaduan konsumen tentu saja ini sangat menyusahkan para nasabah yang meminjam uang.
  4. Dan isu akses data pribadi, karena dengan menggunakan aplikasi yang terinstal di perangkat ponsel. Aplikasi pinjaman online biasanya meminta untuk dapat mengakses data-data penting termasuk akses ke kontak dan panggilan telpon yang tentu saja mereka akan mencatat segala aktivitas penggunanya.

Akhir Kata

Sebaiknya, jika kita tidak membutuhkan data uang bersifat urgent sebaiknya untuk menahan diri untuk melakukan pinjaman uang secara online menggunakan aplikasi, apalagi ke perusahaan yang belum terdaftar di OJK walaupun dengan iming-iming kecepatan dana cair dan juga bunga rendah.



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks