JAKARTA – Persaingan di industri digital Indonesia memasuki babak baru. Di satu sisi, platform digital global semakin besar dan menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, muncul kebutuhan untuk memastikan persaingan tetap sehat tanpa membuat pengguna harus menanggung biaya tambahan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung langkah pemerintah menata platform digital global. Namun, asosiasi tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna.
Dukungan itu disampaikan Ketua Umum ATSI Dian Siswarini dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (31/8). Diskusi tersebut mengangkat tema “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen.”
ATSI Dukung Level Playing Field, Asal Tak Bebani Pengguna
Dian mengatakan ATSI mendukung penataan platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berimbang.
“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” kata Dian.
Pernyataan tersebut menempatkan kepentingan pengguna sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penataan industri digital. Artinya, upaya menciptakan persaingan yang lebih setara perlu berjalan beriringan dengan akses layanan yang tetap terjangkau dan berkualitas.
Dalam konteks industri telekomunikasi, Dian juga menilai pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share.
Prinsip tersebut diharapkan dapat mendorong platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
KPPU Soroti Dominasi Platform Digital Global
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan platform digital global telah menjadi pemain bisnis utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital Indonesia. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif.
Menurut Gopprera, platform digital juga menjalankan bisnis yang menjadi substitusi layanan di sektor lain, seperti telekomunikasi, bisnis iklan, dan media massa.
Kondisi ini membuat persaingan usaha digital tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarpelaku di dalam satu industri. Perubahan model bisnis platform juga dapat memengaruhi sektor-sektor lain yang selama ini memiliki peran penting dalam ekosistem digital.
Dalam FGD tersebut, Gopprera mengidentifikasi tiga tantangan utama yang perlu diperhatikan.
1. Ketimpangan antara Platform Global dan Industri Telekomunikasi
Tantangan pertama adalah ketimpangan atau asymmetric antara platform digital global dan industri telekomunikasi.
Perbedaan posisi bisnis, model pendapatan, serta kebutuhan infrastruktur menjadi bagian dari persoalan yang perlu dikaji dalam penataan ekosistem digital.
2. Risiko Gatekeeper
Tantangan kedua adalah risiko gatekeeper, yaitu kondisi ketika platform dominan memiliki kemampuan menentukan akses terhadap layanan atau pasar digital.
KPPU menilai persoalan ini perlu diperhatikan agar platform yang memiliki posisi kuat tidak menghambat persaingan atau membatasi akses pelaku usaha lain secara tidak adil.
3. Regulasi Masih Sektoral
Tantangan ketiga adalah regulasi yang masih sektoral. Menurut Gopprera, perkembangan pasar digital membutuhkan pendekatan pengaturan yang lebih komprehensif dan adaptif.
“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar,” ujar Gopprera.
Pemerintah Siapkan Penyempurnaan PP Nomor 71 Tahun 2019
Dukungan ATSI terhadap penataan platform digital sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum di sektor tersebut.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi salah satu landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital di Indonesia.
“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional,” ujar Muchtarul.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi tersebut akan dilaksanakan secara objektif dan tidak diskriminatif. Pemerintah juga ingin memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen.
Penataan Platform Digital Perlu Menjaga Keseimbangan
Dari pembahasan tersebut, terlihat bahwa penataan platform digital global tidak hanya menyangkut kepentingan regulator dan pelaku industri. Perlindungan konsumen, keberlanjutan infrastruktur, serta ruang bagi inovasi juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat.
Dukungan ATSI menunjukkan bahwa industri telekomunikasi terbuka terhadap upaya menciptakan persaingan yang lebih setara. Namun, asosiasi tersebut juga mengingatkan bahwa kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Sementara itu, KPPU menekankan pentingnya regulasi yang mampu mengikuti perkembangan pasar digital. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berfokus pada kondisi saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi perubahan model bisnis dan potensi dominasi pasar di masa mendatang.
Baca juga: NeutraDC Gandeng PLN Siapkan Ekspansi Hyperscale Data Center 200 MW di Cikarang
FGD Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
FGD KPPU tersebut mempertemukan unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri.
Selain Gopprera Panggabean dan Dian Siswarini, pembicara lain yang hadir adalah Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah penataan platform digital di Indonesia.









Leave a Comment