Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran akun dompet digital (e-wallet) tidak akan dilakukan secara massal. Pemblokiran hanya berlaku untuk akun yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana, terutama judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menutup jalur transaksi keuangan ilegal tanpa mengganggu pengguna yang sah. “Tidak ada rencana pemblokiran e-wallet massal… Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana,” ujarnya, dikutip dari Finance Detik.
Data PPATK menunjukkan bahwa sepanjang semester I 2025, total deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan sekitar 12,6 juta transaksi. Angka ini mencerminkan besarnya peran e-wallet sebagai sarana pembayaran dalam praktik ilegal tersebut. Informasi ini diperoleh dari Metrotvnews.com.
Ivan juga menegaskan bahwa akun e-wallet yang tidak aktif (dormant) tidak termasuk dalam target pemblokiran. “Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Kebijakan ini juga mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta PPATK untuk tetap menjaga hak-hak konsumen. YLKI mendorong adanya transparansi terkait jumlah dan alasan pemblokiran agar masyarakat tidak dirugikan tanpa alasan yang jelas.
Dengan penegasan ini, pengguna e-wallet diharapkan tidak panik. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan layanan dompet digital secara bijak dan menghindari aktivitas ilegal yang dapat membuat akun mereka terblokir.







Leave a Comment