Bisnis  

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar BPJS Online (BPJS Kesehatan)

Jika dulu orang-orang mendaftar BPJS secara langsung melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, sekarang kita bisa memanfaatkan aplikasi untuk daftar BPJS secara online baik untuk orang dewasa sampai bayi tanpa harus antri berjubel dan menunggu lama. Untuk cara daftar BPJS online dan informasi call center BPJS, selengkapnya Sobat bisa simak artikel ini hingga tuntas.

Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS online lewat HP, ada baiknya Sobat menyiapkan berkas syarat untuk pendaftaran. Adapun syarat yang perlu Sobat persiapkan diantaranya seperti:

  1. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Handphone yang Aktif
  4. Email yang Aktif
  5. Jaringan Internet yang Stabil

Jika seluruh persyaratan telah Sobat siapkan, silakan untuk ikuti langkah-langkah cara daftar BPJS online lewat HP berikut ini:

cara daftar bpjs online

  1. Download Aplikasi Mobile JKN

    Langkah pertama, silakan Sobat download aplikasi Mobile JKN yang ada di Google Play Store (untuk Android), dan Apps Store (untuk iPhone).

  2. Klik Daftar

    Jika sudah Sobat unduh aplikasi Mobile JKN, Sobat bisa langsung buka. Pada halaman login, Sobat bisa langsung klik Daftar yang ada di bagian bawah.Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

  3. Baca Ketentuan

    Selanjutkan akan muncul informasi ketentuan tentang aplikasi Mobile JKN ini. Baca secara detail agar tidak ada informasi yang ketinggalan. Jika sudah, langsung klik lanjut.Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

  4. Masukkan NIK KTP

    Pada laman selanjutnya Sobat akan melihat kolom NIK / E-KTP. Langsung saja Sobat klik kolom tersebut, dan isi nomor NIK E-KTP Sobat atau yang ingin didaftarkan menjadi anggota baru BPJS.
    Jangan lupa isi kode captcha, dan klik tombol Cari. Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

  5. Halaman Akan Menampilkan Data Keluarga & Calon Peserta BPJS

    Setelah Sobat memasukkan nomor KTP atau NIK, maka layar akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan. Silakan Sobat isi data diri, dan klik simpan atau selanjutnya.
    Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

  6. Masukkan Email

    Selanjutnya Sobat bisa pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi. Kemudian masukkan alamat email Sobat untuk verifikasi, dan klik simpan.
    *Catatan : pastikan email yang digunakan aktif.Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

  7. Verifikasi Email

    Maka kode verifikasi dari Mobile JKN akan dikirimkan ke alamat email Sobat yang didaftarkan. Kemudian Sobat bisa buka email, lalu cek pesan masuk dan salin kode verifikasi yang ada ke aplikasi Mobile JKN.

  8. Peserta Akan Mendapatkan Virtual Account

    Terakhir, Sobat sebagai peserta BPJS baru akan mendapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi tiap bulannya. Sobat bisa bayar BPJS kesehatan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, m-banking Mandiri, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan warung.
    Cara Daftar BPJS Online Lewat HP (BPJS Kesehatan)

Setelah melakukan proses cara daftar BPJS online sampai selesai, itu artinya Sobat telah resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sangat mudah bukan? Sobat tidak perlu mengantri langsung di kantor cabang BPJS, hanya tinggal buka HP dan lakukan pendaftaran dengan mudah dan cepat.

Sobat akan mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan online yang bisa Sobat lihat di aplikasi Mobile JKN. Sobat sebagai peserta BPJS baru bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik.

Nantinya kartu fisik maupun kartu digital tersebut bisa digunakan dan wajib dibawa setiap kali Sobat akan berobat di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas maupun rumah sakit.

Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun informasi besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 sejauh ini untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah Indonesia. Pastikan Sobat selalu update tentang iuran BPJS Kesehatan ya.

Fitur dan Fungsi Lain Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN juga memiliki berbagai fitur lainnya yang dapat membantu Sobat atau peserta BPJS Kesehatan. Untuk Sobat yang membutuhkan layanan kesehatan seperti, konsultasi dokter dan skrining kesehatan, maka aplikasi Mobile JKN ini bisa diandalkan.

Adapun beragam fitur yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan antara lain:

  • Info BPJS: Fitur ini menampilkan informasi seputar BPJS Kesehatan kepada peserta BPJS.
  • Peserta: Fitur ini memungkinkan kalian da mencari data kepesertaan melalui nomor kartu, NIK atau No Kartu Keluarga
  • Lokasi: Memungkinkan pengguna aplikasi dapat mencari dan menampilkan peta lokasi fasilitas kesehetan berdasarkan cabang dan lokasi terdekat dari tempat tinggal Sobat.
  • Tagihan: Fitur ini untuk memberikan informasi mengenai tagihan peserta berbagai kelas. Fitur ini juga sebagai pengingat agar Sobat tidak kelupaan membayar biaya tagihan.
  • Cek Virtual Account: Pengguna aplikasi dapat mencari Nomor Virtual Account peserta berdasarkan NIK atau nomor E-KTP.
  • Pendaftaran PBPU: Pengguna aplikasi bisa mendaftarkan diri sebagai Peserta Bukan Penerima Upah.
  • Pendaftaran Pengguna Mobile: Pengguna aplikasi bisa mendaftarkan diri untuk bisa menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.
  • Login: Fitur login ini sebagai akses masuk ke aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sobat bisa login dengan akun BPJS Kesehatan anggota keluarga lainnya (jika sudah mendaftar).
  • Notifikasi Tagihan: Fitur ini berisi notifikasi Tagihan BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS agar tidak melupakan waktu tagihan.

Itulah aplikasi Mobile JKN yang bisa Sobat gunakan untuk cara daftar BPJS online via aplikasi Mobile JKN. Pastikan Sobat jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.

Cara Daftar BPJS Online Untuk Bayi Baru Lahir

cara daftar bpjs online bayi

Selain orang dewasa, bayi yang baru lahir pun sudah berhak untuk didaftarkan BPJS untuk kebaikan sang bayi di masa depan. Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, untuk pendaftaran bayi baru lahir sendiri bisa melalui beberapa cara, diantaranya sebagai berikut:

Mobile Customer Service (MCS) 

Untuk cara daftar BPJS online ini calon peserta bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik 

Bagi calon peserta BPJS Kesehatan bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Silakan gunakan cara daftar BPJS ini.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota 

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Itulah cara daftar BPJS online dan offline untuk bayi yang baru lahir. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat bisa hubungi nomor call center BPJS Kesehatan atau bisa lewat WhatsApp PANDAWA di 08118750400 untuk pelayanan informasi / pengaduan.

Call Center BPJS Kesehatan Yang Bisa Dihubungi

Call Center BPJS

Layaknya seperti layanan asuransi kesehatan (askes) lainnya, BPJS juga memiliki berbagai layanan salah satunya layanan call center BPJS yang hadir untuk memudahkan para penggunanya. Tentunya dengan adanya call center BPJS, kita tidak perlu cemas ketika terdapat kendala pada BPJS.

Sekedar informasi, BPJS mengubah nomor contact call center yang semula 1500 400 menjadi nomor yang terbaru yang akan kami jelaskan di bawah. Simak hingga tuntas artikel ini agar mendapat jawaban yang lengkap.

Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan Via Telepon

Layanan call center BPJS pertama yang dapat sobat hubungi yaitu call center via Telepon. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa BPJS mengubah nomor lamanya menjadi yang terbaru.

Adapun Nomor Call Center BPJS yang terbaru yaitu 165, dan021-4212938 (Hunting).

Hal ini dikonfirmasi melalui beberapa media salah satunya republika.co, “BPJS Kesehatan telah mengubah nomor pusat panggilan dari 1500 400 menjadi 165, ini dapat meningkatkan layanan dan memudahkan layanan kepada peserta untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengaduan, khususnya di Jambi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Senin (20/9).

Pada laman resmi BPJS Kesehatan juga demikian, mereka sudah mengganti nomor call center BPJS menjadi 165. Pastikan sobat tidak salah menghubungi ya! Sobat bisa tanyakan atau adukan keluhan apapun seputar layanan kepada customer services.

Nomor ini berlaku untuk semua peserta BPJS yang ada di Indonesia termasuk Jakarta, Yogyakarta, Medan, Lampung, dan sebagainya. 

Apakah layanan call Center BPJS ini bebas pulsa? Kami melihat di laman resmi BPJS bahwa mereka tidak memberikan keterangan bebas pulsa. Maka dari itu, sebaiknya sobat siapkan saldo pulsa dahulu yang cukup. Hal ini untuk menghindari terputusnya percakapan penting. Silahkan sobat coba ya!

Call Center BPJS Kesehatan Via Media Sosial

Call Center BPJS

Selain sobat bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan melalui Telepon, sobat juga bisa mengikuti dan menghubungi BPJS kesehatan melalui sosial media mereka lho!

Sosial media BPJS cukup informatif terkait update layanan terbaru, dan informasi penting terkait layanan. Silahkan sobat follow sosial media BPJS masing-masing:

  • Sosial Media Facebook BPJS Kesehatan: @BPJSKesehatanRI
  • Sosial Media Instagram BPJS Kesehatan: @bpjskesehatan_ri
  • Sosial Media Twitter Kesehatan: @BPJSKesehatanRI

Nah, jika sobat sudah follow dan melihat informasi pada setiap postingannya, namun masih merasa kebingungan, sobat bisa langsung mengirim pesan secara pribadi melalui DM (direct message).

Saat menghubungi, sobat harus menuliskan nama lengkap, nomor BPJS, nomor Telepon yang aktif, dan ceritakan masalah yang terjadi secara detail.

Hal ini bertujuan agar customer services BPJS kesehatan dapat dengan tanggap mengatasi dan memberi solusi untuk Sobat. Jika tidak kunjung di respon oleh admin, sobat bisa hubungi Call Center BPJS Kesehatan via Telepon ya!

Call Center BPJS Ketenagakerjaan Telepon

Call Center BPJS

Jika sebelumnya adalah nomor contact call center BPJS kesehatan, kali ini kami akan menjelaskan juga terkait call center BPJS Ketenagakerjaan. Adapun nomor call center BPJS ketenagakerjaan yang dapat sobat hubungi yaitu di nomor Nomor Call Center BPJS 175.

Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan dapat melayani Sobat mulai pukul 06:00 hingga pukul 22:00 WIB. Silahkah sobat hubungi di jam operasional tersebut.

Apakah Call Center BPJS Ketenagakerjaan ini bebas pulsa atau gratis? Sama seperti layanan call center BPJS Kesehatan, pada laman BPJS Ketenagakerjaan tidak menampilkan informasi bahwa call center ini bebas pulsa/free. Ini berlaku untuk provder apapun termasuk XL,Tri, Telkomsel, dan sebagainya.

Dengan begitu, sebaiknya sobat isi pulsa terlebih dahulu ya, silakan hubungi call centre atau layanan customer service BPJS Ketenagakerjaan jika dibutuhkan ya.

Menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan Lewat Email

Call Center BPJS

Selain sobat dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) via Telephone, sobat juga bisa menghubunginya melalui Email. Tentu saja layanan ini bebas pulsa, dan sobat bisa menghubunginya kapanpun.

Berikut langkah-langkah untuk menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan lewat email:

  • Pertama, sobat bisa buka Email di HP atau PC
  • Kemudian silahkan tulis alamat tujuan care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lalu tulis subjek masalah
  • Di isi pesan, sobat bisa isi nama lengkap, nomor HP yang aktif, serta ceritakan masalah secara detail dan jelas
  • Kemudian sobat bisa juga lampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen (opsiona)
  • Terakhir tinggal kirim
  • Selesai

Itulah cara menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan via Email. Sangat mudah bukan? Namun cara ini tidak kami rekomendasikan jika sobat sedang terburu-buru atau dalam keadaan darurat. Jika ingin cepat, sobat bisa menghubungi Call Center BPJS via Telepon.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan Lewat Media Sosial

Call Center BPJS

Selain Call Center BPJS Ketenagakerjaan via No Telepon dan email, sobat bisa mengikuti sosial media BPJS Ketenagakerjaan. Jika sebelumnya kami menjelaskan sosial media BPJS Kesehatan, kali ini BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek juga memiliki sosial media khusus.

Berikut daftar media sosial BPJS Ketenagakerjaan:

  • Sosial Media Facebook BPJS Ketenagakerjaan di @BPJSTKinfo
  • Sosial Media Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan
  • Sosial Media Twitter BPJS Ketenagakerjaan di @BPJSTKinfo

Tentunya setelah sobat sudah mengikuti / follow akun media sosial tersebut, tapi sobat tetap tidak menemukan solusi, sobat bisa langsung mengirim pesan secara pribadi melalui DM (direct message). Pastikan ketika sobat menghubungi,  tulis nama secara lengkap, nomor BPJS, nomor Telepon yang aktif, dan ceritakan masalah yang terjadi secara detail, atau juga bisa tambahkan foto pendukung (opsional).

Mengapa harus seperti itu? Pasalnya hal ini bertujuan agar customer services BPJS Ketenagakerjaan bisa mengatasi dan memberi solusi untuk sobat secara tanggap. Namun apabila sobat tidak juga di respon oleh admin, langsung saja hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan via Telepon yang sudah kami jelaskan sebelumnya.

Info terbaru BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan WhatsApp (WA) untuk masing-masing daerah lho!! Sobat bisa cek nomornya melalui Twitter, Facebook, maupun Instagram di atas.

Informasi Tambahan Tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Informasi Tambahan Tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Selain Call Center BPJS Kesehatan dan Call Centre BPJS Ketenagakerjaan, di sini kami juga akan memberikan tambahan informasi Tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerajaan yang kami kutip langsung dari laman resmi BPJS. Berikut ulasannya!.

Baca juga:

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mencapai Usia 56 Tahun
  2. Mengalami Cacat Total Tetap
  3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

  1. Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
  2. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  3. Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
  1. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  2. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

 Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang di butuhkan

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan Klaim JKK dapat diajukan melalui :

  1. Kantor Cabang
  2. RS/Klinik Kerjasama Kecelakaan Kerja

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, diantaranya:

  1. Mencapai Usia Pensiun; dan
  2. Mengalami Cacat Total Tetap

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Untuk Informasi Selengkapnya, sobat bisa simak di laman resminya di sini > www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html

Iuran BPJS Kesehatan

Berikut kami infokan Iuran BPJS Kesehatan yang kami sampaikan langsung melalui sumber dari laman resmi BPJS Kesehatan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  6. Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
    • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  7. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  8. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Note : Call center BPJS maupun Informasi di atas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan BPJS yang berlaku. Agar lebih yakin, sobat bisa langsung mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/) dan BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/).

Baca Juga : Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak!

Akhir Kata

Demikian pembahasan tentang cara daftar BPJS online dan call center BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini dapat membantu, dan Sobat tidak akan kesulitan jika ingin mendaftar BPJS karena sudah tahu alur pendaftaran online lewat aplikasi Mobile JKN.



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks