Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Setiap provider sudah pasti mewajibkan penggunanya untuk melakukan registrasi, hal ini juga berlaku termasuk untuk semua pelanggan Telkomsel. Tentunya untuk registrasi kartu Telkomsel sangatlah mudah dilakukan. Simak beberapa cara registrasi kartu Telkomsel di pembahasan kali ini.

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Dengan SMS

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Untuk melakukan cara registrasi kartu Telkomsel yang pertama yaitu bisa menggunakan SMS. Sama seperti kartu lainnya, kartu Telkomsel ini sendiri juga menerapkan aturan kepada setiap orang yang ingin menggunakan kartu ini untuk registrasi dengan data diri terlebih dahulu.

Mengutip dari laman resmi Telkomsel, mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar.

Dimana setiap registrasi kartu prabayar XL harus menggunakan data identitas kependudukan yang valid yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil).

Adapun beberapa syarat daftar dan registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan WNI atau Warga Negara Indonesia adalah

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing), harus mempersiapkan:

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

Adapun setelah melengkapi syarat yang dibutuhkan, kalian bisa coba cara mengaktifkan kartu Telkomsel sebagai berikut:

  1. Langkah awal silakan Sobat buka menu SMS di HP Sobat.
  2. Setelah itu Sobat bisa mulai ketik pesan registrasi dengan format : REG(spasi)NIK#Nomor KK#. Sebagai contoh dari format penulisan pesan tersebut yaitu: REG 31790456XXXXX#332809XXXXX#.
  3. Silakan kalian cek kembali nomor KK serta NIK agar tidak ada kesalahan dalam proses registrasi.
  4. Kemudian Sobat bisa kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
  5. Apabila proses registrasi berhasil, maka Sobat akan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi nomor dengan identitas diri Sobat telah terdaftar.

Silakan kalian ikuti langkah-langkah di atas agar berhasil ya.

Cara Aktifasi Kartu Telkomsel Lewat Dial

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Selain cara registrasi kartu Telkomsel dengan SMS, Sobat juga bisa melakukan cara aktifasi kartu Telkomsel lewat Dial atau Panggilan menggunakan kode UMB.

Caranya tidak kalah mudah, Sobat hanya perlu mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pertama, Sobat bisa persiapkan nomor KK dan Nomor NIK di KTP.
  • Kemudian buka menu DIAL atau Panggilan di ponsel Sobat.
  • Setelah itu Sobat bisa ketik kode UMB berikut : *444#, kemudian tekan Send.
  • Jika sudah masuk, silakan Sobat tekan opsi 1 untuk Registrasi. Jika masih ragu apakah nomor ini belum di aktivasi atau belum, Sobat bisa pilih nomor 2 untuk keterangan registrasi nomor Sobat.
  • Setelah itu Sobat akan diminta untuk memasukkan NIK dan Nomor KK 16 digit.
  • Silakan cek NIK Sobat dan nomor KK apakah sudah sesuai atau belum.
  • Jika sudah oke, langsung klik Send.
  • Apabila proses registrasi berhasil, Sobat akan mendapat notifikasi bahwa data dan nomor ini telah terdaftar.

Catatan: Jika dalam proses registrasi Sobat mendapat kendala, Sobat bisa langsung menghubungi layanan customer service dari Telkomsel. Jangan khawatir, layanan call center ini aktif selama 24 jam penuh.

Proses registrasi tersebut memakan waktu maksimal 1×24 jam. Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan. Tapi nantinya Sobat akan tetap wajib melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil.

Bagi Sobat yang mengalami kesulitan seperti ada masalah pada data kependudukan seperti NIK atau nomor KK yang tidak ditemukan, Sobat bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Lama

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Selain ada cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna baru, kami juga akan menjelaskan cara aktivasi kartu Telkomsel untuk Sobat pengguna lama.

Jika Sobat salah satu yang termasuk dari pengguna lama, pastinya Sobat akan sedikit bingung dan bertanya-tanya, apakah bisa melakukan registrasi ulang? Nah, jawabannya adalah bisa.

Telkomsel menyediakan fitur registrasi ulang bagi pengguna lama yang bisa dilakukan tanpa ribet, dan caranya juga sangat simpel dan tidak berbeda jauh dengan cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru yang telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun lebih jelasnya sebagai berikut :

  • Pertama, silakan Sobat buka menu SMS di smartphone.
  • Kemudian Sobat bisa tulis pesan registrasi ulang dengan format sebagai berikut: ULANG(spasi)NIK/Nomor KTP#Nomor KK#. Misalnya seperti ULANG 31740983XXXX#317209176XXXX#.
  • Cek kembali apakah nomor KK dan NIK KTP sudah benar atau belum.
  • Jika sudah oke, langsung saja Sobat kirim pesan registrasi ulangnya ke nomor 4444.
  • Apabila berhasil, maka Sobat akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan bahwa proses registrasi ulang Sobat berhasil dan data diri Sobat telah terdaftar di nomor tersebut.
  • Selesai.

Jika dalam proses registrasi ulang terdapat kendala, Sobat bisa hubungi nomor customer services Telkomsel di nomor 188 yang aktif selama 24 jam.

Cara Daftar Kartu Telkomsel Lewat Grapari

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Mudah

Bagi Sobat yang ingin cara daftar kartu Telkomsel namun kesulitan dalam prosesnya, maupun ada kendala yang tidak dapat Sobat selesaikan sendiri, maka Sobat bisa mendatangi gerai Grapari Telkomsel terdekat.

Sobat bisa bawa kartu Sobat yang baru, lalu bilang ke petugas yang ada di Grapari untuk membantu dalam registrasi ulang, dan jelaskan letak permasalahan yang Sobat dapati (misal registrasi gagal terus padahal nomor KK dan NIK yang dimasukkan sudah benar).

Tapi cara daftar kartu Telkomsel lewat grapari tidak disarankan jika Sobat tidak memiliki kendala, dan disarankan lewat kode UMB atau SMS yang lebih simpel dan bisa dilakukan sambil rabahan sekalipun.

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Yang Sudah Mati

Begitupula untuk Sobat yang memiliki kartu Telkomsel namun sudah melewati masa tenggang alias sudah mati, maka Sobat bisa ajukan pengaktifan kembali melalui layanan Grapari.

Menurut penjelasan Telkomsel di Twitter, Sobat sebagai pelanggan Telkomsel bisa mengajukan permohonan pengaktifan kartu Telkomsel kembali ke GraPARI dengan membawa sejumlah syarat.

Syarat mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati diantaranya sebagai berikut

  • Membawa SIM Card lama.
  • Menyertakan Nomor Kartu keluarga (KK).
  • Membawa e-KTP asli yang dimiliki. Jika Sobat belum ada atau masih dalam proses pembuatan, maka Sobat bisa membawa Surat Keterangan (Suket) asli dari Dukcapil dan wajib membawa KK asli.
  • Membawa kartu kredit yang tervalidasi (hal ini bersifat opsional), dimana apabila Sobat tidak punya kartu kredit, maka bersedia membayar 1x upfront payment (pembayaran di awal) sesuai layanan yang Sobat ajukan.

Jika lokasi Sobat jauh dari gerai Telkomsel, dan Sobat tetap ingin cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati atau hangus, maka Sobat bisa ajukan melalui call center 188 atau sosial media Telkomsel. Jika menghubungi lewat sosmed, Sobat bisa ikuti caranya:

  • Bukan Twitter/Facebook.
  • Kunjungi akun @Telkomsel.
  • Kemudian masuk ke pesan langsung (direct message).
  • Lalu ajukan permohonan dengan format nomor, waktu dan tanggal masa tenggang berakhir, dan lokasi serta nama lengkap.
  • Setelah itu Sobat bisa menunggu sampai admin Telkomsel mengecek status nomor tersebut dan membalas pesan Sobat.
  • Apabila memenuhi sesuai syarat dan ketentuan, maka kartu Sobat yang telah hangus dapat diaktifkan kembali.

Itulah cara daftar kartu Telkomsel yang sudah mati yang dapat Sobat lakukan.

Cara Cek Masa Aktif Kartu Telkomsel

Mudah sekali untuk cara cek masa aktif kartu Telkomsel agar kita dapat memantau kartu ini apakah kartu telah melewati batas waktu atau hangus. Adapun langkahnya hanya perlu Sobat ikuti dengan sederhana sebagai berikut:

  1. Ketik *888# pada layar panggilan.
  2. Tekan call/dial.
  3. Pilih 6 yaitu Cek Pulsa dan kirim.
  4. Muncul sisa pulsa dan masa aktif dari kartu tersebut.

Selain dari sini, Sobat juga dapat melakukannya melalui aplikasi MyTelkomsel, dan masuk ke profil Sobat. Maka akan terlihat informasi seputar kartu atau SIM card Telkomsel yang digunakan saat ini.

Cara Mendaftar Kartu Telkomsel Lewat Operator

Cara Mendaftar Kartu Telkomsel Lewat Operator

Selain metode di atas, Sobat juga bisa menggunakan cara mendaftar kartu Telkomsel lewat operator Telkomsel. Nah, Sobat bisa mencoba hubungi kontak Telkomsel untuk melakukan pendaftaran atau registrasi kartu atau jika terdapat masalah saat proses registrasi.

Nah, Sobat dapat menghubungi call center 24 jam di 188, GraPARI terdekat, email cs@telkomsel.co.id, juga akun media sosial Facebook fan page Telkomsel, Twitter @telkomsel, dan Instagram @telkomsel.

Agar memudahkan, Sobat bisa copas tautan berikut yang langsung menghubungkan dengan assisten virtual Telkomsel:

  • LINE: tsel.me/lineVA2
  • Facebook Messenger: tsel.me/fbV2
  • Telegram: tsel.me/telegramVA2  
  • Situs Web: telkomsel.com
  • WhatsApp: tsel.me/wa2
  • Aplikasi MyTelkomsel: my.telkomsel.com/app/chatbot

Silakan Sobat coba cara registrasi kartu Telkomel dengan hubungi Assiten Virtual Veronica yang bisa diakses secara gratis atau terkena tarif pulsa, atau nelpon ke CS Telkomsel.

Cara Unreg Kartu Telkomsel

Cara Unreg Kartu Telkomsel

Untuk Sobat yang ingin unreg kartu Sobat karena beberapa alasan, Sobat bisa melakukannya dengan mudah.

Karena Telkomsel sendiri juga menyediakan fitur unreg, maka cara unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan unreg lewat media sosial atau melalui ke GraPARI. Adapun saat proses unreg, Sobat bisa mempersiapkan identitas seperti saat melakukan cara registrasi kartu telkomsel, diantaranya berupa KTP, KK, dan nomor telepon.

Via SMS

Tapi, agar tidak perlu repot-repot mendatangi Grapari dan bisa cepat dilakukan, maka kalian bisa langsung melalui kode SMS atau Message dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pertama, silakan Sobat buka menu SMS atau Message di HP.
  • Kemudian Sobat bisa ketik format unregistrasi sebagai berikut: UNREG#NomorKK.
  • Kemudian Sobat bisa kirim ke nomor 444.
  • Maka Sobat akan mendapatkan notifikasi jika berhasil melakukan unreg.

Lewat Kode USSD

Untuk Sobat pengguna Simpati, Kartu AS, dan Loop Telkomsel bisa membatalkan atau unreg SIM Kartu prabayar dengan mudah, lho!

Adapun cara unreg kartu Telkomsel sebagai berikut:

  • Buka menu Dial atau Panggilan di HP Sobat.
  • Kemudian silakan masukkan kode USSD *444#.
  • Maka akan muncul menu di layar.
  • Sobat bisa pilih opsi ketiga atau “UnReg”.
  • Silakan input 16 digit nomor NIK Sobat yang digunakan saat melakukan registrasi di awal.
  • Perisak kembali NIK Sobat. Jika sudah oke, langsung saja tekan kirim.

Memang cara aktifkan kartu telkomsel dan menonaktifkannya tidak jauh berbeda, dan Sobat bisa melakukannya dengan cepat.

Tujuan Registrasi

Tujuan Registrasi Telkomsel
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. 
  • Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya seperti transaksi online dan non tunai.
  • Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
  • Agar tidak di blokir oleh Telkomsel dan pemerintah.

Bagaimana Bila Kita Tidak Registrasi?

Banyak juga yang bertanya-tanya, apa yang akan terjadi jika kita tidak melakukan registrasi pada kartu Telkomsel? Nah, adapun akibat jika tidak melakukan registrasi yaitu sebagai berikut:

  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
  3. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.

Baca Juga : Cara Mengetahui Nomor Telkomsel dengan mudah!

Akhir Kata

Demikian cara registrasi kartu Telkomsel dengan beberapa metode, serta cara unreg kartu Telkomsel yang dapat kami sampaikan. Bagaimana? sangat mudah bukan? Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak yang tahu. Semoga bermanfaat! :).

Oh ia jika Sobat punya kendala terkait provider Telkomsel, Sobat bisa menghubungi call center Telkomsel langsung di no 188, Sobat bisa bertanya prihal permasalahan yang terjadi dan mendapatkan penyelesaiannya.

FAQ Seputar Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel?

Kalian dapat registrasi melalui kode UMB di *444#, dan lewat SMS. Jangan lupa untuk persiapkan syarat yang dibutuhkan.

Apa Syarat Untuk Melakukan Registrasi?

Sobat dapat mempersiapkan nomor KK dan juga nomor NIK di E-KTP.

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Kartu Telkomsel?

Sobat bisa hubungi call center Telkomsel atau bisa datang langsung ke gerai GraPARI

Apa Yang Terjadi Jika Tidak Registrasi Telkomsel?

Pengguna tidak akan bisa melakukan melakukan panggilan atau SMS, dan juga akan diblokir jika tidak secepatnya diregistrasi.



Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Informasi Lebih cepat!

X
Mau selalu update? Aktifkan Notifikasi sekarang juga! OK No thanks